Panduan PIP

Panduan resmi berdasarkan FAQ Puslapdik Kemendikdasmen untuk SDN 11 Jatibaru.

Berkas Aktivasi

  • Surat Keterangan Sekolah.
  • KTP Asli & Fotokopi Ortu.
  • KK Fotokopi.
  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening di Bank.

Besaran Dana

  • Kelas 2, 3, 4, 5:
    Rp 450.000 / tahun.
  • Kelas 1 & 6:
    Rp 225.000 / tahun.
    *(Karena hanya menjalani 1 semester)

Tanya Jawab PIP (Puslapdik)

1. Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tetap bisa bersekolah sampai tamat.
2. Siapa saja yang berhak mendapatkan PIP?
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin (Terdata di DTSEN Kemensos).
  • Siswa yatim/piatu, korban bencana, atau kelainan fisik (disabilitas) yang diusulkan dinas/sekolah.
3. Kapan dana PIP bisa dicairkan?
Pencairan dilakukan bertahap sepanjang tahun. Wali murid harus mengecek status di web pip.kemendikdasmen.go.id atau bisa ditanyakan ke pihak sekolah. Jika status sudah "SK Pemberian" dan ada keterangan "Dana Masuk", maka uang siap diambil di bank.
4. Mengapa tahun lalu dapat, tapi tahun ini tidak?
Data penerima PIP bersifat dinamis (berubah-ubah) setiap tahun. Alasannya bisa karena:
  • Ekonomi keluarga dianggap sudah meningkat (berdasarkan update data DTSEN Kemensos).
  • Data di Dapodik sekolah tidak valid atau tidak padan dengan NIK di Dukcapil.
  • Tidak diusulkan kembali oleh dinas terkait.
5. Bagaimana cara Aktivasi Rekening (SK Nominasi)?
Wali murid wajib datang ke Bank Penyalur (Bank BRI) membawa surat keterangan dari sekolah dan kartu identitas (fotokopi KTP dan KK) untuk membuat buku tabungan. Penting: Jika tidak aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan, dana akan hangus (dikembalikan ke negara).
6. Apa beda "SK Nominasi" dan "SK Pemberian"?
  • SK Nominasi: Siswa terpilih, tapi belum punya rekening/buku tabungan. Uang belum bisa diambil. Harus ke bank dulu untuk aktivasi.
  • SK Pemberian: Rekening sudah aktif dan uang sudah masuk. Bisa langsung dicairkan/ditarik tunai.
7. Uang PIP boleh digunakan untuk apa saja?
BOLEH: Membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, dan uang saku siswa.

DILARANG: Membeli pulsa game online, rokok, miras, atau kebutuhan pribadi orang tua yang tidak berhubungan dengan pendidikan anak.
8. Jika siswa pindah sekolah, apakah PIP hangus?
Tidak. Dana PIP melekat pada siswa. Namun, Orang tua wajib melapor agar operator sekolah tujuan menarik data siswa tersebut ke Dapodik sekolah baru agar bantuan bisa berlanjut di sekolah yang baru.
9. Bagaimana jika Kartu KIP/Buku Tabungan hilang?
Segera lapor ke sekolah untuk minta Surat Keterangan, lalu bawa ke Bank Penyalur untuk penerbitan buku tabungan baru. Jangan ditunda agar dana tetap aman.
10. Nama di SK PIP berbeda dengan di Rapor/KTP?
Data PIP diambil dari Dapodik. Jika ada kesalahan ejaan nama, segera lapor ke Operator Sekolah untuk perbaikan data di Dapodik berdasarkan Akta Kelahiran/KK yang benar.
11. Apakah ada potongan biaya saat pencairan?
TIDAK ADA. Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa sesuai nominal. Bank maupun Sekolah dilarang keras melakukan pemotongan dengan alasan apapun.
12. Kemana harus melapor jika ada kendala?
Langkah pertama: Hubungi Operator Sekolah atau Kepala Sekolah. Jika tidak selesai, bisa melapor ke layanan pengaduan Kemdikdasmen di ult.kemdikbud.go.id atau pengaduan@kemendikdasmen.go.id.